Pekerjaan SPA Didesa Sruwi Diduga Syarat Penyimpangan, Realisasi Anggaran Tahun 2025 Perlu Dipertanyakan
Pasuruan, Humasbakumri.com
Pekerjaan pembangunan saluran pembuangan air (SPA) di area dusun sata, desa sruwi, kecamatan winongan, kabupaten pasuruan, yang bersumber dari anggaran dana desa (DD) senilai Rp 98.270.000 dengan volume 184X0,3 tahap l tahun 2025, menuai polemik.
Proyek yang dikelola oleh swadaya masyarakat desa sruwi ini menjadi solusi bagi petani dalam mengelola air limbah. Namun diduga dijalankan asal-asalan tanpa pengawasan yang memadai.
Salah satu kejanggalan yang ditemukan dilokasi pekerjaan adanya papan informasi proyek yang biasanya memuat detail informasi mengenai proyek tersebut, termasuk anggaran, pelaksana, dan jangka waktu pengerjaan. Selain itu, proyek yang diduga terbengkalai tanpa pekerja ini, kualitas pekerjaan tersebut juga tidak sesuai RAB dan dikerjakan secara asal-asalan, bahkan diduga banyak kurangnya bahan PC untuk perekat pasangan batu
Lebih lanjut, hal ini dikhawatirkan akan berdampak buruk pada kualitas, dari segi campuran bahan material yang diduga tidak mengunakan takaran KUBIKASI tentunya campuran material dapat DIPASTIKAN tidak MAKSIMAL dan akan MENGURANGI kualitas, tentunya hal tersebut diduga demi meraup KEUNTUNGAN semata dari uang negara.
Masalah lain yang lebih memprihatinkan adanya dugaan minimnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek ini. Salah satunya fakta dilapangan dari hasil campuran adukan yang sudah kering rontok saat di pegang. Hal ini jelas menimbulkan kekhawatiran serius tentang kualitas pekerjaan serta tidak mengutamakan mutu dalam pekerjaan.
Kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan audit pengelolaan dana desa Sruwi demi terwujudnya pemerintah desa yang bersih, transparan dan akuntabel. Dan berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dugaan adanya indikasi korupsi dan pelanggaran dalam proyek Pekerjaan pembangunan saluran pembuangan air (SPA) di area dusun sata, desa sruwi, kecamatan winongan, kabupaten pasuruan, ini perlu diselidiki secara serius agar tidak terbuang sia-sia, dan masyarakat desa sruwi bisa menikmati hasil pembangunan yang sesuai dengan RAB. Dan sekaligus memastikan tidak dieksploitasi dalam proses tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Proyek siluman pekerjaan pembangunan saluran pembuangan air (SPA) di area dusun sata, desa Sruwi, kecamatan winongan, kabupaten Pasuruan, diduga lemahnya pengawasan dari pihak terkait, dan diduga sengaja abaikan UU KIP tanpa papan nama, serta dikerjakan asal Jadi pengerjaan. Pasalnya dibeberapa titik diduga banyak kurangnya bahan PC untuk perekat pasangan batu.
Dilokasi bukan hanya tidak ada papan informasi, pekerjaan proyek plengsengan saluran itu juga diduga dikerjakan asal–asalan. Dan mengindikasikan adanya ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran, (19/8/2025).
Pantauan kami dilapangan semestinya pekerjaan proyek pemerintah, besar atau kecilnya nilai anggaran harus ada papan informasinya, proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan informasi itu, di indikasikan sebagai trik membohongi masyarakat.
Menurut hasil investigasi dari tim media langsung, proyek plengsengan saluran didesa sruwi, bisa diketahui bahwa proyek yang diduga terbengkalai tanpa pekerja ini, kualitas pekerjaan tersebut juga tidak sesuai RAB dan dikerjakan secara asal-asalan. pada Selasa (12/8/2025).
kepala desa sruwi Tikam saat ditemui awak media untuk menanyakan terkait dengan adanya dugaan proyek plengsengan saluran yang diduga tanpa adanya papan nama, kepada awak media mengatakan,
“Memang proyek itu belum selesai mas, papan nama ada, mungkin papan nama waktu itu roboh. kalau untuk anggaran saya lupa pak,”kata kepala desa Sruwi.
Sementara itu camat Winongan M. Ganis subintang saat dihubungi awak media lewat via WhatsApp untuk mengkonfirmasi dugaan terkaitan dengan proyek siluman didesa sruwi agar pemberitaan yang dimuat itu berimbang menjelaskan,
“Selama proses pengerjaan harus ada papa proyeknya, apabila sudah selesai harus dikasih prasasti,”jelasnya M. Ganis subintang kepada awak media lewat balasan via WhatsApp. Kamis, (14/8/2025).
Ia juga menyampaikan, Untuk kualitas bangunan kalo memang tidak sesuai nanti kita sampaikan ke Inspektorat karena kewenangan kecamatan hanya sampai di volume bangunan. Tapi perlu diketahui karena ini masih tahun berjalan sehingga masih bisa dioptimalkan pelaksanaan pembangunan tersebut sesuai ketentuan,”paparnya. (Tim)